Ada sejumlah syarat umum dan khusus yang ditetapkan Polri dalam rekrutmen taruna baru Akpol 2024. Antara lain, bersedia menjalani ikatan dinas 10 tahun.
Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi membuka pendaftaraan penerimaan taruna dan taruni Akademi Kepolisian Polri tahun ajaran 2024/2025. Pendaftaran telah dilakukan sejak 26 Maret 2024 dan berakhir pada 21 April 2024. Rekrutmen Akpol merupakan penerimaan calon perwira Polri untuk menjadi perwira pertama (pama) dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda).
Pendidikan pembentukan taruna dan taruni Akpol akan dibuka pada 2 Agustus 2024 dengan durasi empat tahun di Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah. Ujian atau pemeriksaan penerimaan taruna dan taruni Akpol sendiri akan diselenggarakan di tingkat daerah oleh Panitia Daerah (Panda) di Polda serta di tingkat pusat oleh Panitia Pusat (Panpus) di Akpol, Semarang.
Pendaftaran dilakukan dengan registrasi secara daring melalui website https://penerimaan.polri.go.id/ dan verifikasi ke Polres atau Polda setempat. Mengutip keterangan Kepala Biro Pengendalian Personel Polri, Brigjen Pol. Nurworo Danang seperti disiarkan oleh website Mabes Polri, terdapat sejumlah ketentuan dalam tahapan penerimaan taruna dan taruni Akpol.
Berikut persyaratan umum mendaftar Akpol 2024:
- Warga negara Indonesia (pria atau wanita)
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari institusi kesehatan
- Berumur paling rendah 18 tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri
- Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
Terdapat pula persyaratan khusus seperti:
- Bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, dan belum pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
- Berijazah serendah-rendahnya SMA/MA/sederajat (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C). Untuk lulusan SMA/MA jurusan IPA/IPS yang dibuktikan dengan ijazah dari Kemendikbudristek dan lulusan PDF/SPM yang dibuktikan dengan ijazah dari Kemenag dengan nilai kelulusan ujian nasional rata minimal 70 atau B. Khusus Papua dan Papua Barat rata-rata nilai kelulusan minimal 60-70 dan 75,00 bagi lulusan 2024 yang saat mendaftar masih kelas XII. Rata-rata mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 85,00 atau A. Melampirkan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 500;
- Bagi pendaftar dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada pondok pesantren memiliki nilai kelulusan rata-rata hasil imtihan wathioni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir muadalah, dengan nilai akhir kelulusan rata-rata minimal 75,00 atau minimal B.
- Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan
- Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
1) pria: 165 cm
2) wanita: 163 cm
- Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan
- Tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat
- Bagi peserta calon Taruna/i Akpol yang telah gagal/TMS dalam proses tes karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali
- Mantan taruna/taruni atau siswa/siswi yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar
- Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh panitia pusat atau panitia daerah
- Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika
- Membuat surat pernyataan bermaterai, untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum
- Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI pada semua bidang tugas kepolisian, ditandatangani oleh peserta dan diketahui orang tua/wali
- Membuat surat pernyataan bermaterai, untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan, dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses tes penerimaan, yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali
- Bagi calon taruna/taruni Akpol 2024 yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi
- Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbudristek
17.Ketentuan tentang domisili yaitu:
- Peserta berdomisili minimal dua tahun di wilayah polda tempat mendaftar (terhitung pada saat pembukaan pendidikan) dengan melampirkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk dan atau Kartu Identitas Anak (terhitung mulai tercatat di domisili baru)
- Bagi putra/putri personel Polri/TNI/PNS yang berdomisili kurang dari 2 tahun di wilayah polda tempat mendaftar (terhitung pada saat pembukaan pendidikan) dapat mendaftar dengan ketentuan berdomisili minimal enam bulan di polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk. Atau orang tua peserta sedang atau pernah berdinas di wilayah polda tempat peserta mendaftar dalam kurun waktu dua tahun terakhir (tahun 2022 sampai pembukaan pendidikan) dengan melampirkan Surat Keputusan tentang jabatan orang tua peserta
- Bagi peserta dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII, dapat mendaftar di polda asal sesuai domisili, atau untuk peserta dari SMA Taruna Nusantara dapat mendaftar di Polda Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Sedangkan untuk peserta dari SMA Krida Nusantara dapat mendaftar di Polda Jawa Barat, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perangkingan pada polda sesuai persyaratan domisili
- Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung saat diangkat menjadi perwira Polri
- Mendapat persetujuan dari orang tua/wali
- Tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain
- Bagi calon taruna/taruni yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan yang aktif
- Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan harus mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan dan bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan taruna/taruni Akpol.
Proses Seleksi
Jadwal seleksi lengkap dapat dilihat pada website di https://penerimaan.polri.go.id/jadwal_seleksi/1.
Tingkat Daerah:
- Pemeriksaan administrasi awal
- Pemeriksaan kesehatan tahap I
- Tes psikologi tahap I (CAT)
- Tes akademik (CAT): pengetahuan umum, wawasan kebangsaan, penalaran numerik, bahasa Indonesia
- Tes kesamaptaan jasmani (A, B, C) dan antropometri
- Sidang penetapan peserta untuk pemeriksaan kesehatan tahap II
- Pemeriksaan kesehatan tahap II
- Pendalaman PMK dan tes psikologi tahap II (wawancara)
- Pemeriksaan administrasi akhir
- Sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat daerah.
Tingkat Pusat:
- Pemeriksaan administrasi
- Pemeriksaan kesehatan (tahap I dan II)
- Tes MI (CAT)
- Tes akademik (TPA dan Bahasa Inggris) (CAT)
- Tes psikologi wawancara
- Pendalaman PMK
- Tes kesamaptaan jasmani (A, B, C) dan antropometri
- Pemeriksaan penampilan
- Sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat pusat.
Penulis: Anton Setiawan
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari