Indonesia.go.id - OSS-Q KKP

OSS-Q KKP

  • Administrator
  • Minggu, 22 September 2019 | 19:04 WIB
OSS-Q
  One Stop Service Quarantee. Foto: O-SSQ

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meluncurkan inovasi pelayanan publik yang menerapkan One Stop Service Quarantee (OSS-Q), yang masuk dalam Top 99 kompetisi Inovasi Pelayanan Publik yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

  • Tujuan OSS-Q

Inovasi pelayanan satu pintu ini dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan sertifikasi ekspor komoditas perikanan.

Hasilnya, inovasi itu bisa memangkas waktu pelayanan karantina ikan dari delapan hari menjadi empat hari sehingga terjadi efisiensi biaya logistik kontainer sebesar 50 persen.

  • Layanan karantina ikan ekspor

Layanan Karantina Ikan Ekspor adalah layanan Sertifikasi Kesehatan ikan/hasil perikanan yang akan diekspor sesuai persyaratan ke/oleh negara tujuan.

Sertifikasi dimaksudkan untuk memastikan bahwa ikan/hasil perikanan yang dikeluarkan dari dalam wilayah RI bebas dari hama penyakit ikan karantina/penyakit yang dipersyaratkan, sesuai jenis dan jumlahnya dengan dokumen yang menyertai serta bebas/tidak berpotensi sebagai media pembawa penyakit ZOONOSIS (bersifat menular ke manusia), sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan.

Persyaratan

1. Ikan Hidup

  • Dilengkapi Sertifikat Kesehatan apabila dipersyaratkan oleh negara tujuan
  • Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan
  • Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk keperluan tindakan karantina.
  • Dilengkapi izin/rekomendasi SAT-LN dari Direktorat Jenderal PHKA – Kementerian Kehutanan, bagi Ikan yang dikategorikan dilindungi/dibatasi sesuai Appendix CITTIES.

2. Ikan Non Hidup (segar/beku)

  • Dilengkapi Sertifikat Kesehatan; apabila dipersyaratkan oleh negara tujuan melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan
  • Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk keperluan tindakan karantina.

3. Pakan - Bahan baku pakan Ikan

  • Dilengkapi Sertifikat Kesehatan; apabila dipersyaratkan oleh negara tujuan
  • Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan
  • Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk keperluan tindakan karantina.

Pengenaan ketentuan persyaratan kesehatan/karantina dilakukan terhadap ikan/hasil perikanan yang diekspor dalam bentuk:

  • Barang Bawaan
  • Barang Muatan dalam bentuk ikan hidup;
  • Barang muatan dalam bentuk ikan mati;
  • Kiriman Pos;
  • Moda lalulintas/pengiriman: udara, laut ataupun darat.