Sebelumnya, inovasi Suka Indonesia berhasil menembus Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 2019 dalam Kompetisi Sistem Inovasi Pelayanan Publik (Sinovik), mengungguli 3.156 inovasi pelayanan publik yang diajukan 331 instansi.
Suka Indonesia merupakan inovasi dari Kemendag yang menciptakan terobosan sistem pelayanan penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) Indonesia secara daring.
Suka Indonesia dibuat sejak 2012 dan saat ini telah terintegrasi dengan 94 Instansi Penerbit SKA (IPSKA) dan memiliki pusat panggilan 1500334 dengan layanan 7x24 jam.
Sebelumnya, proses pengajuan permohonan dan penerbitan SKA dilakukan secara manual melalui 57 IPSKA di daerah dan pusat. Dalam perkembangannya, Kemendag sebagai otoritas yang berkompeten (competent authority) terhadap SKA membangun e-SKA dan menyempurnakan regulasi terkait.
SKA menjadi dokumen penting bagi eksportir untuk mendapatkan preferensi tarif dan penjelasan asal barang serta komposisi barang.
SKA juga telah sejalan dengan komitmen Indonesia dalam perjanjian perdagangan internasional, antara lain dengan negara Australia, Selandia Baru, China, Korea, Jepang, Pakistan, India, ASEAN dan EFTA.
Selain itu, SKA juga sudah sejalan dengan sistem penerbitan SKA yang berlaku di negara-negara Uni Eropa, EU REX System.
Untuk meningkatkan ekspor agar lebih efisien dan efektif. Inovasi Suka Indonesia diharapkan meningkatkan daya saing produk atau komoditas ekspor Indonesia di pasar global.
Suka Indonesia menjadi solusi permasalahan yang dihadapi eksportir dalam memperoleh SKA. Sistem ini dapat mempercepat proses verifikasi dan penerbitan SKA serta mempermudah pencarian data.
Melalui sistem ini, eksportir hanya membutuhkan waktu kurang dari delapan jam selama dokumen yang dilampirkan secara daring lengkap dan benar untuk mendapatkan SKA.
Suka Indonesia digunakan para eksportir untuk mendapatkan preferensi tarif atau keterangan asal barang (nonpreferensi).
Pengawasan konten dari e-SKA dan pemuktahiran informasi terkait persyaratan SKA berdasarkan perkembangan regulasi yang berlaku dilakukan Direktorat Fasilitasi Ekspo dan Impor Kemendag.
e-SKA adalah sistem penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) secara elektronik yang dibangun oleh Kemendag untuk seluruh IPSKA. SKA atau biasa disebut Certificate of Origin (COO) merupakan sertifikasi asal barang, di mana dalam sertifikat tersebut dinyatakan bahwa barang/komoditas yang diekspor adalah berasal dari daerah/negara pengekspor.
Manfaat penggunaan sistem e-SKA antara lain agar tersedia media elektronik yang menghubungkan stakeholder penerbitan SKA (Eksportir, IPSKA, Kemendag), tersimpannya data penerbitan SKA milik perusahaan, tersimpannya data penerbitan SKA tiap IPSKA, dan tersedianya fasilitas pelaporan untuk pengawasan di masing-masing IPSKA.
Untuk mendapatkan e-SKA, pihak yang akan melakukan kegiatan ekspor harus mendaftar lebih dahulu ke Kemendag.
A. Syarat untuk mendapatkan e-SKA:
- Melampirkan invoice yang diterbitkan perusahaan eksportir
- Melampirkan Surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diterbitkan oleh Kantor Bea dan Cukai
- Melampirkan Bill of Leading (BL)/Air Way Bill (AWB) yang diterbitkan oleh perusahaan ekspedisi/EMKL/Penerbangan Udara
- Ketiga dokumen utama tersebut dilampirkan/di-scan saat pengajuan melalui e-SKA untuk diverifikasi saat penandatanganan oleh Petugas IPSKA.
B. Langkah-langkah untuk mendapatkan e-SKA:
- Eksportir mengajukan permohonan melalui website: http://www.e-ska.kemendag.go.id/cms.php;
- Petugas mengecek permohonan yang diajukan eksportir, selanjutnya setelah dokumen sesuai dengan yang ditentukan (Nilai barang, tujuan, jenis barang, dan tanggal keberangkatan) petugas “menyetujui” permohonan tersebut melalui aplikasi: http://www.e-ska.kemendag.go.id/cms.php;
- Setelah disetujui oleh petugas IPSKA, eksportir bisa mencetak/print dokumen SKA yang telah disetujui untuk ditandatangani dan distempel oleh Pimpinan/Perwakilan Perusahaan.
- Dokumen yang telah ditandatangani Pimpinan Perusahaan dibawa ke kantor IPSKA dengan melampirkan dokumen asli (PEB, Invoice dan BL) untuk ditandatangani oleh Penandatangan IPSKA dan diberi stempel;
- Dokumen yang sudah lengkap tersebut selanjutnya di-scan dan diubah statusnya menjadi “diterima” dan “diterbitkan”.
C. Jangka Waktu Penerbitan SKA:
- Pengajuan Permohonan oleh eksportir: 10 Menit
- Pengecekan oleh petugas: 5 – 10 menit
- Pencetakan oleh eksportir/petugas IPSKA: 5 menit
- Penandatangan oleh perusahaan dan Petugas IPSKA: 10 menit
- Penerbitan Dokumen SKA melalui internet: 5 menit
- Total Waktu: kurang lebih 40 menit per dokumen SKA
Biaya: Rp 25.000/form SKA (Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI nomor 31 tahun 2017 tentang jenis dan tarif pnbp yang berlaku pada Kementerian Perdagangan RI)