Fungsi utama dari aplikasi SIPT PDN adalah untuk mengajukan permohonan izin secara online oleh perusahaan dagang ataupun perorangan, memproses izin oleh petugas, dan menerbitkan rekomendasi izin.
Adapun jenis izin-izin yang dapat diterbitkan oleh aplikasi SIPT PDN adalah sebagai berikut:
Direktorat Bina Usaha Perdagangan dan Pelaku Distribusi
- Surat izin usaha jasa dan survei
- Surat izin usaha perusahaan perantara perdagangan properti (SIU-P4)
- Surat tanda pendaftaran agen atau distributor barang atau jasa dalam atau luar negeri
- Pendaftaran petunjuk penggunaan (manual) dan kartu garansi/purnajual dalam bahasa Indonesia bagi produk telematika/elektronika
- Persetujuan penyelenggaraan pameran dagang, konvensi, dan atau seminar dagang internasional
- Surat tanda pendaftaran waralaba
Direktorat Sarana Distribusi dan Logistik
- Surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB) untuk IT MB
- Surat izin usaha perdagangan minuman berlakohol (SIUP-MB) untuk distributor
- Surat izin usaha perdagangan minuman berlakohol (SIUP-MB) untuk subdistributor
- Surat keterangan penjual langsung minuman beralkohol golongan A (SKPL-A)
Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
- Pedagang kayu antarpulau terdaftar (PKAPT)
- Surat persetujuan perdagangan antarpulau gula kristal rafinasi (SPPAPGKR)
- Surat izin usaha perdagangan bahan berbahaya (SIUP B2) sebagai DT-B2
Alur Proses Penerbitan Surat Izin Terbit Aplikasi SIPT PDN
Seluruh alur proses permohonan perizinan perdagangan adalah sebagai berikut:
- Pelaku usaha melakukan pengisian permohonan perizinan kemudian melakukan pengiriman permohonan.
- Data permohonan izin yang telah dikirimkan oleh pelaku usaha akan diterima oleh petugas pemroses subdit.
- Petugas pemroses subdit melakukan pengecekan berkas dokumen pengajuan dan melakukan proses validasi data berupa penerimaan atau penolakan berkas data permohonan. Apabila data permohonan valid, maka data permohonan tersebut akan berstatus draf izin. Draf izin tersebut kemudian disetujui oleh petugas pemroses subdit dengan melakukan penandatanganan/paraf online. Apabila data permohonan tidak sesuai dengan persyaratan yang ada (tidak valid), maka data permohonan akan dikembalikan ke pelaku usaha untuk dilakukan perbaikan.
- Draf permohonan izin dari pemroses subdit akan dikirimkan oleh sistem aplikasi ke akun petugas kasie. Kasie melakukan penerimaan atau penolakan permohonan pelaku usaha.
- Apabila petugas kasie menerima permohonan izin dari pelaku usaha, maka data permohonan yang berstatus draf (draf izin) akan dikirimkan ke Kasubdit. Apabila draf permohonan izin ditolak, maka data permohonan akan dikembalikan ke pelaku usaha. Kasubdit melakukan pengecekan draf izin dan melakukan penerimaan atau penolakan permohonan. Apabila draf permohonan izin diterima, maka akan dikirim ke direkrur, sedangkan jika draf permohonan ditolak, maka data permohonan akan dikembalikan ke pelaku usaha.
- Direktur kembali mengecek data persyaratan dan melakukan proses penerimaan atau penolakan permohonan izin. Apabila direktur menyetujui permohonan izin, maka izin penerbitan tersebut akan diterbitkan.
- Setelah direktur menyetujui permohonan, maka sistem akan secara otomatis mengirimkan email kepada pelaku usaha yang berisi pemberitahuan dan attachment izin.
- Pelaku usaha menerima surat izin terbit.
Proses pengajuan permohonan izin menjadi lebih efektif dan efisien karena pengguna hanya membutuhkan koneksi internet untuk mengakses aplikasi SIPT PDN.
Proses mengajukan surat perizinan secara online:
1. Registrasi atau Mendaftar Akun
Langkah awal yang harus dilakukan pemohon untuk mengajukan proses permohonan izin perdagangan adalah melakukan registrasi akun pemohon (hak akses) ke sistem aplikasi SIPT PDN.
Untuk memulai proses registrasi perizinan, pemohon harus memastikan bahwa komputer dapat terhubung dengan internet. Seluruh aktivitas dalam proses perizinan dilakukan secara online via situs sitp.kemendag.go.id, lalu klik menu registrasi.
Untuk pengguna baru, pemohan dapat melakukan registrasi pada bagian kanan atas halaman web. Siapkan syarat-syarat umum yang dibutuhkan, seperti KTP, TDP, dan NPWP dalam bentuk digital.
2. Proses Memasukkan Data
Dalam praktiknya, akan ada beberapa data yang dibutuhkan saat pengajuan izin. Karena itu, pelajari dulu syarat atau data yang dibutuhkan.
Setelah itu, masukkan data-data yang diperlukan dengan benar sesuai dengan surat izin yang dibutuhkan untuk kegiatan usaha Anda.
3. Proses Penilaian
Setelah proses memasukkan data yang diperlukan, Admin dari Kementerian Perdagangan RI akan menilai perizinan yang Anda ajukan.
Jika diterima, surat izin Anda akan diterbitkan, sebaliknya, jika ada penolakan, Anda dapat melakukan registrasi ulang dengan benar.
4. Penerbitan Izin
Setelah semua proses diikuti dengan benar dan mendapatkan izin usaha dari Kementerian Perdagangan, Anda dapat mengunduh dan mencentak sendiri surat izin Anda.