Indonesia.go.id - Menyelamatkan Tahura Pancoran Mas

Menyelamatkan Tahura Pancoran Mas

  • Administrator
  • Senin, 21 Desember 2020 | 07:05 WIB
KEANEKARAGAMAN HAYATI
  Kawasan Tahura Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. Foto: Warta Depok

Taman Hutan Raya (Tahura) Pancoran Mas merupakan satu di antara dua cagar alam tertua di Indonesia setelah Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Tahura seluas 7,1 hektare ini merupakan hibah dari pendiri Depok.

Depok tak hanya dikenal sebagai kota pendidikan karena kehadiran kampus Universitas Indonesia dan sejumlah perguruan tinggi lainnya. Di kota seluas 200,29 kilometer persegi dan menjadi salah satu wilayah penyangga Jakarta itu terdapat sepetak lahan konservasi seluas 7,1 hektare (ha) dan masih asri. Namanya Taman Hutan Raya (Tahura) Pancoran Mas yang terletak di Kampung Baru, Kelurahan Pancoran Mas, atau sekitar 10 menit berkendara dari pusat Kota Depok dan sekitar 40 menit dari Jakarta.

Tahura Pancoran Mas merupakan bagian dari ruang terbuka hijau (RTH) atau hutan kota milik Pemerintah Kota Depok yang berfungsi untuk menekan pencemaran udara, perubahan iklim, dan penampung cadangan air bersih. Menurut Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tahura merupakan kawasan pelestarian alam atau konservasi dengan ciri khas tersendiri dan ekosistem asli atau masih utuh.

Tahura dikelola pemerintah untuk tujuan pelestarian berbagai macam flora dan fauna, baik endemik tahura atau bukan endemik. Di samping itu, tahura dimanfaatkan bagi kepentingan umum sebagai tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, dan pendidikan. Selain juga, untuk tujuan budaya, pariwisata, dan rekreasi.

Masyarakat setempat lebih mengenal hutan Kota Depok itu sebagai Cagar Alam Pancoran Mas. Sebutan itu tak salah karena sebenarnya selama 200 tahun daerah itu merupakan kawasan pelestarian alam sebelum statusnya diubah menjadi tahura pada 1999.

Tahura ini semula memiliki luas 150 ha dan merupakan hibah dari Cornelis Chastelein, yang ia tuliskan dalam sepucuk surat wasiat bertanggal 13 Maret 1714. Ia menuliskan bahwa lahan hutan di Pancoran Mas dengan kontur berbukit-bukit itu tidak boleh dipindahtangankan dan harus dikelola sebagai sebuah cagar alam atau natuurreservaat karena keindahan alamnya. 

Chastelein sendiri adalah tuan tanah berkebangsaan Belanda, kelahiran Amsterdam, 10 Agustus 1657. Dalam buku memoarnya, Invallende Gedagten ende aenmerckinge over de Coloniën yang terbit pada 1705, ia menyebutkan, membeli lahan perkebunan seluas 1.240 ha di selatan Batavia pada 18 Mei 1696 yang kemudian dinamainya sebagai Depok.

Pada salah satu luas lahan itulah terdapat Cagar Alam Pancoran Mas yang kemudian menjadi tahura. Dua abad kemudian atau tepatnya pada 31 Maret 1913 cagar alam tersebut diserahkan kepada Pemerintah Hindia Belanda untuk kemudian dikelola oleh Perkumpulan Perlindungan Alam Hindia Belanda (Nederlandsch-Indische Vereeniging tot Natuurbescherming).

Kawasan ini lalu dikukuhkan sebagai cagar alam (Natuurreservaat) berdasarkan Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda nomor 7 tertanggal 13 Mei 1926. Sebelumnya, Pemerintah Hindia Belanda pada 1889 juga telah menetapkan kawasan Gunung Gede sebagai cagar alam. Sesuai surat keputusan itulah, Cagar Alam Pancoran Mas bersama dengan Cagar Alam Cibodas-Gede menjadi cagar alam pertama di Indonesia. Belakangan, pada 6 Maret 1980 Cagar Alam Cibodas-Gede diubah namanya menjadi Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.

 

Upaya Selamatkan Tahura

Pesatnya perkembangan wilayah di sekitar Kota Depok diikuti bermunculannya permukiman-permukiman baru ikut mengancam kelestarian kawasan konservasi Pancoran Mas.

Lambat laun, kawasan hutan hijau warisan Chastelein itu mengalami penyempitan lahan. Kekayaan keanekaragaman hayati yang menjadi mahkotanya, kini telah jauh berkurang. Semula Cagar Alam Pancoran Mas merupakan kawasan pepohonan yang rindang dan menjulang tinggi sebagai ciri khas hutan dataran rendah Pulau Jawa bagian barat.

Hutan jenis ini adalah habitat yang nyaman bagi berbagai jenis burung. Semak belukarnya menjadi habitat bermacam jenis serangga, berbagai hewan seperti harimau jawa, monyet, kancil, kijang muncak, rusa jawa, kelinci hutan, dan lain-lain. Akan tetapi sekarang sebagian besar jenis fauna itu telah lenyap.

Berdasarkan catatan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Tahura Pancoran Mas, saat ini kawasan konservasi di tengah kota itu hanya menyisakan 83 spesies dan 43 famili flora. Di antaranya, 27 jenis pohon sepeti meranti, waru, jambu, kluwih, dan laban. Ada juga 30 jenis tumbuhan bawah seperti rotan, pakis hutan, dan rumput gajah serta empat jenis liana, yaitu seserehan, rarambatan, gadung, dan cipatuheur.

Begitu pula dengan koleksi satwa yang tersisa saat ini adalah spesies ular seperti sanca, kobra, ular pucuk dahan kepala merah, serta kucing hutan, musang, dan biawak. Kita juga masih bisa menemukan jenis katak pohon dan katak terbang serta beberapa spesies burung belukar seperti jogjog, ciblek, cincuing, kipasan, dan perenjak.

Untuk menyelamatkannya, maka pemerintah pusat pun turun tangan agar status sebagai kawasan konservasi tetap dipertahankan. Pada 1999, melalui Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan nomor 276/KPTS-II/1999, cagar alam ini diubah statusnya menjadi Tahura Pancoran Mas. Meski demikian, perubahan status itu belum serta-merta mengubah perilaku masyarakat sekitarnya untuk ikut menjaga kelestarian Tahura Pancoran Mas.

Lokasi yang dikepung permukiman padat penduduk seperti sekarang ini mengakibatkan pihak pengelola Tahura Pancoran Mas kesulitan untuk melakukan pengawasan. Jalan aspal selebar 1,5 meter hingga 3 meter menjadi pembatas antara tiga sisi lahan tahura dengan permukiman warga.

Sejak beberapa waktu, pada beberapa sudut di dalam lahan tahura telah dijadikan warga sebagai lokasi pembuangan sampah sehingga menimbulkan bau tak sedap. Tembok serta pagar pembatas kawasan juga acap dimanfaatkan warga sebagai tempat menjemur pakaian. Hal ini juga diakui oleh Maruslan, salah satu pekerja UPTD Tahura Pancoran Mas yang telah 10 tahun bertugas merawat dan menjaga kawasan tersebut.

Kepala UPTD Tahura Pancoran Mas Purnomo Sujudi menyatakan bahwa pihaknya sejak Oktober 2020 telah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) untuk penataan dan pengembangan Tahura Pancoran Mas. RPJP ini nantinya akan disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk disetujui. Menurut Purnomo, sejumlah tahapan dilakukan seperti konsultasi publik dengan melibatkan unsur tokoh masyarakat, para ketua RT, RW, lurah, dan camat setempat serta para pegiat lingkungan. Hasil dari konsultasi publik itu pun dipaparkan pihak Purnomo kepada warga dalam sebuah pertemuan di Depok, Jumat (11/12/2020). "Kami berencana mengembangkan Tahura Pancoran Mas untuk tujuan ekowisata serta pusat konservasi tumbuh-tumbuhan. Semua akan dilakukan mulai 2022 nanti," katanya.

Purnomo pun mengakui bahwa untuk membenahi Tahura Pancoran Mas memerlukan waktu yang tak sebentar. Selain itu, sejak Juni 2020 lalu pihak Purnomo juga telah menyelesaikan renovasi terhadap pagar pembatas antara lokasi tahura dengan lingkungan sekitarnya. Pagar tersebut dibuat dari bahan besi dan cor beton setinggi 2 meter dengan panjang keliling mencapai hampir 1 kilometer. Pengerjaannya baru diselesaikan sepanjang 100 meter dan akan dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya. Renovasi ini bertujuan untuk menjaga kelestarian ekosistem di dalam kawasan Tahura Pancoran Mas.

 

 

Penulis: Anton Setiawan
Editor: Firman Hidranto/ Elvira Inda Sari
Redaktur Bahasa: Ratna Nuraini