Indonesia.go.id - Wamenkomdigi: Platform Mal Pelayanan Publik Digital Nasional 2.0 Jadi Bukti Manfaat Transformasi Digital

Wamenkomdigi: Platform Mal Pelayanan Publik Digital Nasional 2.0 Jadi Bukti Manfaat Transformasi Digital

  • Administrator
  • Kamis, 11 September 2025 | 18:08 WIB
TRANSFORMASI DIGITAL
  Wamenkomdigi Nezar Patria dalam acara penandatanganan keputusan bersama MPPDN 2.0, di Jakarta Selatan
Langkah ini dinilai sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045 yang menjadikan transformasi digital sebagai pilar pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPPDN) 2.0 menjadi bukti manfaat transformasi digital bagi masyarakat dengan menjawab persoalan mendasar digitalisasi layanan publik, khususny di sektor kesehatan. Sebab, melalui platform ini, perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh kabupaten dan kota dapat diakses secara terintegrasi, ringkas, dan transparan.

Hal ini diungkapkan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, dalam acara penandatanganan keputusan bersama MPPDN 2.0, di Jakarta Selatan, pada Selasa (9/9/2025).

“Tantangannya selalu sama: terlalu banyak aplikasi, data yang tersebar, dan sistem yang tidak saling terhubung. MPPDN hadir menyatukan layanan publik dalam satu sistem terpadu, data lebih aman, dan proses lebih sederhana. Ini bukti transformasi digital benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Wamenkomdigi.

Menurut Nezar, platform ini menjadi bagian dari strategi Government Technology (GovTech) Indonesia untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

Dalam hal ini, Kementerian Komdigi (Kemkomdigi) berperan menyediakan infrastruktur dan layanan transformasi digital, khususnya untuk sektor kesehatan.

“Kami ingin memastikan layanan publik berbasis digital ini memberi pengalaman yang lebih cepat, mudah, dan terpercaya,” tuturnya.

Dengan MPPDN 2.0, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan pemerintahan melalui satu pintu digital.

Langkah ini dinilai sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045 yang menjadikan transformasi digital sebagai pilar pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menambahkan, digitalisasi dan otomatisasi lewat MPPDN membawa perubahan signifikan.

“Sampai sekarang sudah ada 1,8 juta data tenaga kesehatan terintegrasi. Proses izin yang dulu berbelit kini lebih cepat, transparan, dan otomatis. Syarat lengkap, izin terbit maksimal lima hari. Tidak ada lagi celah pungutan liar,” jelas dia.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang GovTech Luhut Binsar Pandjaitan mendukung penuh terobosan ini karena bisa memantau kinerja dan tata kelola perizinan sektor Kesehatan.

“Semua bisa dipantau. Jika syarat lengkap tapi izin belum disetujui lima hari, sistem otomatis menerbitkan izin. Tidak ada ruang intervensi manual,” tegasnya.

Ia juga menyatakan, MPPDN 2.0 menjadi contoh nyata implementasi GovTech Indonesia, mengintegrasikan layanan lintas kementerian untuk menghadirkan pelayanan publik yang ringkas, cepat, transparan, dan akuntabel.

“GovTech akan menjadi penggerak utama sistem pemerintahan digital yang memudahkan masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan negara,”tandas Luhut Binsar Pandjaitan.

Penandatanganan Keputusan Bersama penyelenggaraan perizinan tenaga kesehatan melalui MPPDN dilakukan lintas kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Komdigi, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, serta BSSN.    

Acara ini dihadiri oleh MenPAN-RB Rini Widyantini, Mendagri Tito Karnavian, serta Kepala BSSN Letjen TNI (Purn.) Nugroho Sulistyo Budi. Sekjen Kemkomdigi Ismail serta Dirjen Teknologi Pemerintah Digital Mira Tayyiba.

 

Penulis: Wahyu Sudoyo
Redaktur: Untung S

Berita ini sudah terbit di infopublik.id: https://infopublik.id/kategori/nasional-sosial-budaya/937126/wamenkomdigi-platform-mal-pelayanan-publik-digital-nasional-2-0-jadi-bukti-manfaat-transformasi-digital

-->