Indonesia.go.id - Menkomdigi: PP TUNAS untuk Atasi Dampak Ruang Digital terhadap Warga Negara

Menkomdigi: PP TUNAS untuk Atasi Dampak Ruang Digital terhadap Warga Negara

  • Administrator
  • Sabtu, 3 Mei 2025 | 11:14 WIB
PP TUNAS
  Menkomdigi Meutya Hafid, dalam Podcast Merdekast di Jakarta (Humas Komdigi)
PP TUNAS secara khusus mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyaring konten yang berpotensi membahayakan anak-anak, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, serta memastikan proses remediasi yang cepat dan transparan.

Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) bukan hanya mengatasi dampak negatif ruang digital pada anak-anak, melainkan juga terhadap seluruh warga negara. Regulasi ini juga merupakan respons strategis pemerintah untuk mengatasi persoalan paparan konten negatif ini secara sistematis.

Hal ini ditegaskan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, dalam Podcast Merdekast di Jakarta Selatan, pada Jumat (2/5/2025).

"Kami di Komdigi tidak hanya melihat dampaknya (ruang digital) terhadap anak-anak, tetapi kepada keseluruhan. Bagaimana ruang digital ini berdampak kepada seluruh warga negara yang menggunakan," ujar Menkomdigi.

Meutya menjelaskan, PP TUNAS secara khusus mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyaring konten yang berpotensi membahayakan anak-anak, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, serta memastikan proses remediasi yang cepat dan transparan.

Selain itu, beleid ini mengatur kewajiban PSE untuk memverifikasi usia pengguna dan menerapkan pengamanan teknis yang dapat memitigasi risiko paparan konten negatif. PP Tunas juga menetapkan sanksi administratif hingga pemutusan akses terhadap platform yang tidak patuh.

"Kita melihat ada aplikasi-aplikasi yang memang nakal. Ini bukan semata hasil algoritma yang menyesuaikan minat pengguna, tapi ada kecenderungan konten-konten ini memang sengaja diarahkan ke kelompok rentan termasuk anak-anak," tegasnya.

Menurut Meutya, data terbaru menunjukkan bahwa 48 persen pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun, sehingga menjadikan regulasi ini sangat mendesak.

Ia menekankan bahwa PP TUNAS tidak hanya melindungi anak-anak, tetapi menciptakan ruang digital yang aman untuk semua pengguna.

"Ketika keamanan ekosistem digital diperkuat, yang diuntungkan bukan hanya anak-anak tapi juga semua orang yang berada di ranah digital. Kita ingin semua pihak nyaman, karena aturannya jelas seperti aturan main di pasar," jelas dia.

Seain itu, Menkomdigi menyoroti bahwa PP TUNAS lahir untuk memperkuat kolaborasi pemerintah dengan seluruh pemangku kepentingan digital. Pemerintah juga membuka ruang dialog untuk penyempurnaan regulasi dan mendorong komitmen kolektif dari seluruh platform digital.

"Platform digital harus siap menerima kritik. Banyak dari mereka yang niatnya baik dan kita hargai itu. Tapi negara tetap harus hadir mengatur ketika ada yang menyalahgunakan ruang digital," tandas Meutya Hafid.

 

Penulis: Wahyu Sudoyo

Redaktur: Untung S

 

Berita ini sudah terbit di infopubik.id: https://infopublik.id/kategori/nasional-sosial-budaya/917616/menkomdigi-pp-tunas-untuk-atasi-dampak-ruang-digital-terhadap-warga-negara