Indonesia.go.id - Cara Buat Kartu Kuning Pencari Kerja

Cara Buat Kartu Kuning Pencari Kerja

  • Administrator
  • Selasa, 7 Mei 2019 | 08:12 WIB
KARTU KUNING
  Kartu Kuning Pencari Kerja. Sumber foto: Istimewa

Bagi Anda yang pernah melamar pekerjaan, khususnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai di instansi pemerintahan, mungkin pernah membuat kartu kuning, sebagai bagian dari salah satu syarat mengajukan lamaran kerja.

Tak hanya untuk keperluan melamar menjadi PNS, terkadang kartu kuning pun diperlukan sebagai syarat untuk mengajukan lamaran ke perusahaan swasta.

Untuk yang belum pernah membuat atau belum tahu apa itu kartu kuning sebagai syarat kerja, Anda sedang berada dalam momen pas karena tengah membaca artikel ini, yang akan mengulas tentang hal tersebut.

Kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja yang sering disebut pula dengan kartu AK1. Kartu ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker, yang dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.

Mengenai fisiknya, meski bernama kartu kuning, kartu ini justru berwarna putih yang mencantumkan beberapa informasi tentang pemiliknya, yaitu nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, bergantung pada pendidikan terakhir.

Kartu kuning dibuat di daerah kabupaten masing-masing pencari kerja. Pencari kerja hanya bisa membuat kartu kuning di daerah aslinya, yaitu yang tertera di KTP.

Disnaker, di bawah Kementerian Tenaga Kerja, adalah satu-satunya lembaga pemerintah yang bergerak di bidang penyedia tenaga kerja yang sudah resmi bagi perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja baru.

Disnaker akan memberi data calon pencari kerja kepada pihak perusahaan. Data-data pencari kerja ini didapatkan dari nama-nama pencari kerja yang sudah terdaftar dan memiliki kartu kuning.

Terkait hal itu, berikut ini adalah syarat dan cara untuk membuat kartu kuning.

Syarat Membuat Kartu Kuning di Disnaker

Siapkan dokumen-dokumen, umumnya sebagai berikut:

  1. Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga)
  2. Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga)
  3. Fotokopi Akta Kelahiran.
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  5. Dua lembar pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.

Syarat ini pun bergantung pada kebijakan kantor Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing. Namun, umumnya syarat-syaratnya seperti yang tertulis di atas.

Cara Buat Kartu Kuning di Disnaker

  1. Datang ke kantor Disnaker setempat.
  2. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.
  3. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
  4. Anda akan disuruh menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.
  5. Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.
  6. Terakhir, legalisasi kartu kuning. Anda akan disuruh oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.

Cara Buat Kartu Kuning secara Online

  1. Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu http://infokerja.naker.go.id.
  2. Pilih menu daftar.
  3. Isi data. Ada lima kolom yang mesti diisi ketika mendaftar untuk membuat kartu kuning secara online, yakni daftar sebagai siapa, User ID, Email, Nomor telepon, dan kata sandi.
  4. Setelah itu, Anda akan diminta mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
  5. Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.
  6. Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta, jika sudah semua klik tombol save atau simpan.
  7. Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database Anda sudah tersimpan di Disnaker.
  8. Selanjutnya, Anda tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi.  Jangan lupa di fotokopi sebanyak yang Anda perlukan. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker.

Untuk diketahui, pembuatan kartu kuning tak dipungut biaya. Kartu ini merupakan program dari pemerintah yang dibuat untuk membantu rakyatnya terkait pekerjaan. Anda akan mengeluarkan biaya saat melegalisasi, yaitu uang untuk fotokopi kartu kuning yang akan dilegalisasi.

Berita Populer