Tengah berencana mendirikan suatu bangunan, gedung, untuk usaha atau yang diperuntukkan bagi kegiatan lainnya? Ada baiknya Anda coba untuk mempelajari dan mendalami dulu soal yang terkait, yakni Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau sering disingkat dengan Amdal.
Amdal sendiri merupakan kajian tentang dampak penting dari suatu usaha dan kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup. Amdal diperlukan dalam proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan kegiatan di Indonesia.
Dalam perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya, diperlukan Amdal, yakni terkait aspek abiotik (berkenaan dengan atau dicirikan oleh tidak adanya organisme hidup, biotik (makhluk hidup), dan kultural (kebudayaan).
Karena itu, tujuan dan sasaran Amdal adalah untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup.
Melalui studi Amdal, diharapkan usaha dan kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien dengan meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan hal positif.
Amdal memiliki dasar hukum, yakni Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.
Dalam PP tersebut, terdapat ketentuan bahwa bangunan gedung yang wajib mengantongi izin Amdal adalah bangunan yang dibangun dengan luas lahan minimal 5 hektar dan luas bangunannya sendiri minimal 10.000 meter persegi.
Adapun bangunan yang memiliki luas antara 2.000 sampai 9.999 meter persegi wajib memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
Untuk luas bangunan gedung dari 1 hingga 1.999 meter persegi hanya perlu mengurus izin Surat Pernyataan Pengolahan Lingkungan (SPPL), yakni surat yang menyatakan kesanggupan agar tidak membuang sampah sembarangan.
Terkait hal itu, berikut ini adalah cara atau prosedur untuk memperoleh izin Amdal dalam mendirikan suatu bangunan.
Prosedur Perolehan Izin Amdal
1. Proses Penapisan
Penapisan (seleksi) wajib Amdal adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun Amdal atau tidak. Proses ini dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah.
Ketentuannya terdapat pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 11 Tahun 2006 tetang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan Amdal.
2. Proses Pengumuman
Proses dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan. Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaia saran, pendapat, dan tanggapan diatur dalam keputusan Kepala Bapedal No 8 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses Amdal.
3. Proses Pelingkupan
Tahapan ini adalah untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting yang terkait dengan rencana kegiatan. Hasil dari proses ini adalah KA-Andal (Analisis Dampak Lingkungan).
4. Proses Penyusunan KA-Andal
Setelah itu, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai Amdal untuk dinilai. Lama waktu penilaian adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki kembali dokumen.
5. Proses Penyusunan dan Penilaian Andal, RKL, dan RPL
Penyusunan Andal, RKL, dan RPL, dilakukan dengan mengacu pada KA-Andal yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi Amdal) untuk dinilai. Berdasarkan peraturan lama, waktu maksimal penilaian Andal, RKL, dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumen.
6. Persetujuan Kelayakan Lingkungan
Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu rencana usaha kegiatan pusat diterbitkan oleh:
- Menteri, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai pusat
- Gubernur, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai provinsi
- Bupati/wali kota, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai kabupaten/kota
Penerbitan keputusan wajib mencantumkan:
- Dasar pertimbangan dikeluarkannya keputusan
- Pertimbangan terhadap saran, pendapat, dan tanggapan yang diajukan oleh masyarakat
Syarat Mengajukan Amdal
Kerangka Acuan Andal (KA-Andal)
- Dokumen KA-Andal sesuai PP LH No 16 Tahun 2012
- Surat pengantar permohonan pembahasan dokumen KA-Andal
- Fotokopi Sertifikat Tanah
- Fotokopi SIPPT (Surat Izin Peruntukkan Tanah), Izin Pemanfaatan Ruang (IPR)
- Fotokopi Blok Plan/Ketetapan Rencana Kota yang sudah ditandatangani pejabat berwenang
- Fotokopi rencana letak bangunan yang sudah ditandatangani pejabat berwenang
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan/KTP (apabila perorangan)
- Peta titik lokasi
- Gambar perspektif rencana bangunan
- Fotokopi MOU (apabila ada kerja sama)
- Quisioner
- Informasi dewatering (jika ada rencana basement)
- Foto kondisi eksisting lapangan 1 minggu terakhir
- Hasil konsultasi publik, terdiri dari:
- Berita acara yang ditandatangani lurah
- Daftar absen
- Foto Pelaksanaan
- Fotokopi bukti pengumuman di media massa
- Foto pengumuman pada papan pengumuman di lokasi kegiatan
Andal, RKL, dan RPL
- Dokumen KA-Andal sesuai PP LH No 16 Tahun 2012
- Surat pengantar permohonan pembahasan dokumen KA-Andal
- Surat pernyataan pengelolaan lingkungan ditandatangani oleh direksi (bermaterai 6.000)
- Fotokopi surat pengesahan KA-Andal (Dokumen KA-Andal dibawa saat pembahasan)
- Fotokopi Sertifikat Tanah
- Fotokopi SIPPT (Surat Izin Peruntukkan Tanah), Izin Pemanfaatan Ruang (IPR)
- Fotokopi Blok Plan/Ketetapan Rencana Kota yang sudah ditandatangani pejabat berwenang
- Fotokopi rencana letak bangunan yang sudah ditandatangani pejabat berwenang
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan/KTP (apabila perorangan)
- Peta titik lokasi
- Gambar perspektif rencana bangunan
- Fotokopi MOU (apabila ada kerja sama)
- Quisioner
- Informasi dewatering (jika ada rencana basement)
- Foto kondisi eksisting lapangan 1 minggu terakhir (Foto diberi tanggal)
- Hasil analisis laboratorium (Lab yang sudah punya legalitas dan akreditasi KAN)
- Surat rekomendasi Peil Banjir (dari Dinas Pekerjaan Umum)
- Hasil Kajian Tata Air
- Surat rekomendasi hasil kajian lalu lintas (dari Dinas Perhubungan)