Indonesia.go.id - Cara Mengecek Keaslian BPKB dan STNK Kendaraan Bermotor

Cara Mengecek Keaslian BPKB dan STNK Kendaraan Bermotor

  • Administrator
  • Senin, 30 Desember 2019 | 20:29 WIB
STNK
  Surat Tanda Nomor Kendaraan. Foto: Dok. Polri

Membeli kendaraan bekas harus memperhatikan kelengkapan dan keaslian surat-surat seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Anda harus memeriksa agar BPKN dan STNK yang diberikan saat membeli kendaraan adalah dokumen asli. Surat kendaraan yang palsu membuat Anda tak bisa membayar pajak saat waktu jatuh tempo tiba.

Membedakan BPKB dan STNK palsu memerlukan ketelitian yang tinggi. Sebab, bentuk dokumen palsu tersebut hampir menyerupai wujud aslinya. Pada dokumen palsu juga biasanya menyertakan tanda tangan dan cap dari Kepolisian Daerah (Polda) yang dipalsukan. Setidaknya ada lima cara yang bisa Anda lakukan untuk memeriksa keaslian BPKB dan STNK kendaraan bermotor milik Anda.

Berikut cara untuk memeriksa keaslian BPKB:

  1. Periksa halaman cover BPKB. Pada dokumen yang asli menggunakan bahan yang lebih mengilap sedangkan pada yang palsu warnanya lebih buram.
  2. Cek hologram di halaman pertama BPKB. Jika diterawang warnanya tetap abu-abu, berarti dokumen tersebut asli. Namun jika diterawang warnanya berubah menjadi kekuningan, dokumen tersebut hampir bisa dipastikan palsu.
  3. Teliti nomor seri di bawah hologram pada halaman pertama. Sampaikan nomor tersebut kepada pihak kepolisian lalu lintas untuk pengecekan. Namun, detil nomor seri tak bisa dipublikasikan kepada umum.
  4. Lihat di bagian identitas pemilik kendaraan. Pada BPKB palsu hanya mengubah data kendaraan saja sedangkan data pemilik kendaraan tidak berubah.
  5. Cermati halaman ke-14 BPKB, lambang Korlantas akan terlihat jika diterangi dengan sinar ultraviolet. Tekstur kertas agak kasar karena logo tersebut dibuat timbul. Pada BPKB palsu tekstur kertas rata.

Berikut cara mengecek keaslian STNK:

  1. Cocokkan data yang tertulis di STNK dengan fisik kendaran. Periksa mulai dari jenis kendaraan, merk, warna, kapasitas mesin, hingga nomor polisi. Cek juga tanda tangan dan cap yang ada pada STNK tersebut.
  2. Periksa Nomor Rangka yang ada pada kendaraan, nomor tersebut harus sama dengan yang ada di BPKB dan STNK. Untuk mengetahui Nomor Rangka, Anda bisa memeriksa di bagian bodi kendaraan.
  3. Periksa Nomor Mesin kendaraan Anda. Sama seperti Nomor Rangka, Nomor Mesin juga ada di kendaraan tepatnya pada bagian mesin. Tiap merk kendaraan memiliki letak Nomor Rangka dan Nomor Mesin yang berbeda-beda. Cek kesamaan dengan yang tercantum di BPKB dan STNK.
  4. Bawa ke Samsat untuk melakukan pemeriksaan keaslian dokumen.