
Hewan langka wajib dijaga dan dilestarikan. Secara umum, hal tersebut menjadi perhatian pemerintah melalui Balai Konservasi atau pun Suaka Margasatwa.
Meskipun demikian, masyarakat umum juga bisa membantu pemerintah menjaga dan melestarikan keberadaan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi. Tentu saja mereka harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam).
Berikut syarat-syarat jika ingin memelihara atau memperjualbelikan hewan langka:
Kategori ini merupakan hewan generasi ketiga yang dihasilkan dari penangkaran. Dengan kata lain, hanya cucu dari generasi pertama di tempat penangkaran yang bisa dipelihara atau diperjualbelikan.
Contohnya: Elang, alap-alap, buaya muara, jalak bali.
Contohnya: Anoa, badak bercula satu, harimau sumatera, macan dahan, serta orangutan.
Nah, setelah mengetahui syarat-syarat tersebut, masyarakat umum yang ingin memelihara atau memperjualbelikan hewan langka mesti mengurus surat izinnya.
Berikut ini cara membuat surat izin memelihara hewan langka:
Bukti ini memuat syarat tentang indukan dari hewan yang dipelihara. Indukan hewan dilindungi yang akan dipelihara harus berasal dari hewan yang telah didaftarkan sebagai hewan yang dipelihara atau ditangkarkan secara sah pula.
Artinya, hewan hasil tangkapan liar dilarang untuk dipelihara karena tidak memenuhi syarat ini. Di sinilah diketahui syarat hewan yang akan dipelihara telah melewati 3 generasi penangkaran oleh manusia.