Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan, terus berupaya untuk transparan dan mengefektifkan penggunaan APBN. Hal itu tecermin dalam kalimat pembuka di situs kementerian terkait, yakni "APBN adalah uang kita.
Jalannya pemerintahan, baik untuk kepentingan negara dan kemakmuran rakyat, tentu tak terlepas dari kebutuhan terkait dana. Karena itulah, ada yang disebut dengan yang namanya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
APBN merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam APBN, terdapat daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan oleh undang-undang.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan, terus berupaya untuk transparan dan mengefektifkan penggunaan APBN. Hal itu tecermin dalam kalimat pembuka di situs kementerian terkait, yakni "APBN adalah uang kita. Uang rakyat Indonesia yang digunakan sebesar-besarnya demi kesejahteraan masyarakat Indonesia".
Secara garis besar, struktur APBN terdiri dari pendapatan negara dan hibah, belanja negara, keseimbangan primer, surplus/defisit anggaran, dan pembiayaan.
Adapun yang menjadi faktor penentu postur APBN adalah pendapatan negara, belanja negara dan pembiayaan. Pendapatan negara dapat diperoleh dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak.
Sementara itu, postur belanja negara terdiri dari belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah, sedangkan pembiayaan terbagi atas pembiayaan dalam negeri dan luar negeri.
Perencanaan dan penganggaran APBN dilakukan pada tahun sebelum anggaran tersebut dilaksanakan (APBN t-1) misal untuk APBN 2019 dilakukan pada tahun 2018 yang meliputi dua kegiatan yaitu, perencanaan dan penganggaran.
Rancangan APBN dan Rancangan Undang-Undang APBN penetapannya dilakukan oleh DPR. Selanjutnya berdasarkan persetujuan DPR, Rancangan UU APBN ditetapkan menjadi UU APBN. Penetapan UU APBN ini diikuti dengan penetapan Keppres mengenai rincian APBN sebagai lampiran UU APBN dimaksud.
Kegiatan pelaksanaan APBN dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini kementerian/lembaga (K/L). Adapun tahap pelaporan dan pencatatan APBN dilaksanakan bersamaan dengan tahap pelaksanaan APBN, 1 Januari-31 Desember.
Laporan keuangan pemerintah dihasilkan melalui proses akuntansi dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi keuangan pemerintah yang terdiri dari laporan realisasi anggaran (LRA), neraca, dan laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan.
Terkait laporan keuangan APBN, Kementerian Keuangan dalam situs resminya mencantumkan beberapa data yang bisa diakses oleh publik. Berikut adalah caranya:
Misalnya Anda ingin mengetahui APBN Kita pada bulan September 2019, klik-lah bagian "Lihat", maka akan muncul terkait APBN September 2019.
Cara Mengakses Dana APBN/Pemerintah
Pada dasarnya, masyarakat, yang telah melalui prosedur dan perizinan, bisa menggunakan dana APBN sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berikut ini adalah beberapa langkah yang bisa dilakukan agar bisa mendapat persetujuan menggunakan dana APBN.
Misalnya, suatu lembaga nonprofit dapat mengikuti tender pengadaan barang/jasa pemerintah yang hasilnya dapat dipakai untuk operasional dan program-program yang akan dijalankan.