Indonesia.go.id - Prosedur Memulangkan Jenazah dari Luar Negeri ke Indonesia

Prosedur Memulangkan Jenazah dari Luar Negeri ke Indonesia

  • Administrator
  • Senin, 22 Juli 2019 | 22:07 WIB
PROSEDUR JENAZAH
  Ilustrasi. Foto: Istimewa

Beberapa syarat wajib dipenuhi oleh orang yang mengurus kepulangan jenazah dari Luar Negeri ke Indonesia.

Bepergian ke luar negeri untuk berbagai alasan tentu menjadi pengalaman yang tak bisa dilupakan. Melancong ke negara lain biasanya dilakukan oleh orang-orang yang merasa penat dan membutuhkan suasana liburan yang baru. Namun, apa jadinya jika orang yang bepergian ke luar negeri tersebut kemudian ditemukan dalam keadaan tak bernyawa? Perasaan duka tentu menyelimuti keluarga yang ditinggalkan. Apalagi, keluarga harus mengurus pemulangan jenazah ke Indonesia yang terkadang memerlukan waktu cukup panjang.

Pada dasarnya, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) akan membantu proses administratif untuk memulangkan jenazah ke Indonesia. Namun, beberapa syarat wajib dipenuhi oleh orang yang mengurus kepulangan jenazah, antara lain permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi, paspor almarhum, paspor pengiring jenazah yang berlaku, Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) dari rumah sakit, izin ekspor otoritas setempat, Certification of Sealing, dan Certification of Embalming dari rumah sakit otoritas. Jika syarat-syarat telah dipenuhi, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di wilayah negara tersebut akan berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang mengurusi jenazah.

Kemlu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) akan menanggung biaya memulangkan jenazah apabila pihak keluarga yang ditinggalkan kurang mampu. Untuk hal itu diperlukan surat keterangan tidak mampu yang kemudian dikirimkan ke Kemlu. Jika keluarga dalam kondisi mampu, KJRI dan KBRI hanya akan mengurus perkara administrasi.

Ada dua jalur yang bisa ditempuh untuk memulangkan jenazah ke Indonesia, yakni jalur darat dan udara. Secara umum, proses pemulangan kedua cara itu sama. Pihak yang berwenang untuk mengurus jenazah tersebut berawal dari pihak perusahaan atau orang yang bertanggung jawab. Sejak dinyatakan atau diketahui ada WNI yang meninggal dunia, pihak perusahaan yang bertanggung jawab wajib melaporkan hal tersebut kepada pihak KJRI maupun pihak kepolisian. Apabila jenazah tersebut meninggal dalam kondisi yang tidak wajar atau di luar penanganan rumah sakit, maka pihak kepolisian akan meminta dilakukan otopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya. Hasil otopsi juga diperlukan sebagai persyaratan mengurus klaim asuransi.

Selanjutnya, agen resmi pengiriman jenazah kemudian mempersiapkan peti mati yang disesuaikan dengan tujuan dan cara pengiriman. Untuk jalur darat, biasanya cukup menggunakan peti jenazah biasa. Sedangkan untuk pengiriman melalui pesawat terbang, peti jenazah yang digunakan harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh dinas kesehatan setempat dan petugas terkait di semua bandara di Indonesia. Pihak agen selanjutnya memberitahukan jadwal keberangkatan dan perkiraan waktu tiba di tempat tujuan.

Ingat, selalu gunakan jalur yang resmi untuk memulangkan jenazah kembali ke Indonesia. Sebab jika menggunakan jalur yang tidak resmi, proses pemulangan jenazah bisa dimanfaatkan untuk melakukan tindak criminal seperti penyelundupan narkotika dan barang-barang terlarang. Selain narkoba, dikhawatirkan praktik tersebut membawa dampak yang buruk bagi kesehatan, terlebih jika mayat tersebut mengidap penyakit menular. Untuk mencegah hal tersebut, pemerintah sudah melakukan upaya-upaya pencegahan, di antaranya dengan melakukan diseminasi informasi, termasuk menyurati dan mengumpulkan agen pengiriman jenazah.

Sejauh ini pihak KJRI juga sudah menegur agen yang melakukan pengiriman jenazah di luar prosedur. Bahkan jika jalur resmi tak dipatuhi, pemerintah akan memasukkan agen-agen tersebut ke dalam daftar cekal.