PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mengoperasikan layanan kereta api jarak jauh dan reguler secara bertahap mulai Jumat (12/6/2020). Pada tahap awal, sebanyak 37 kereta api yang akan dioperasikan. Kereta api reguler yang akan dioperasikan ini di antaranya kereta yang dari dan menuju stasiun Kiaracondong, Cirebon, Semarang Poncol, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Jember, Ketapang, dan berbagai stasiun lainnya sesuai jadwal perjalanan KA Reguler yang beroperasi.
Menurut Direktur Niaga KAI Maqin U Norhadi, dengan dioperasikannya 37 KA ini, per 12 Juni, KAI baru mengoperasikan total 113 KA atau baru 21% dari total 532 KA Reguler. Perincian, KA yang dioperasikan terdiri dari 14 KA Jarak Jauh dan 99 KA Lokal.
Bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan bisa melakukan pembelian tiket melalui dua cara. "Tiket bisa dipesan online melalui aplikasi KAI Acsess dan channel online lainnya mulai H-7. Untuk penjualan di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum keberangkatan kereta," kata Maqin di Jakarta, Rabu (10/6/2020).
Untuk tahap awal, KAI hanya akan menjual 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya, agar jarak antarpenumpang bisa terjaga selama dalam perjalanan.
Selama pengoperasian ini, KAI akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Jika dalam boarding ada penumpang yang tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, penumpang tidak akan diperkenankan berangkat. Tiket yang sudah dibeli nanti akan dikembalikan secara penuh.
Syarat dan Ketentuan Pengguna KA Jarak Jauh dan Lokal
1. Bagi penumpang yang berusia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.
2. Untuk penumpang KA jarak jauh, penumpang wajib mengenakan face shield yang disediakan KAI. Alat ini harus digunakan selama dalam perjalanan hingga meninggalkan stasiun tujuan.
3. Calon penumpang KA jarak jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan:
- Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan
- Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid test.
- Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
- Khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
4. Setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan:
- Dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam)
- Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius
- Wajib menggunakan masker
- Menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
Penulis: Fajar WH
Editor: Eri Sutrisno/Elvira Inda Sari
Redaktur Bahasa: Ratna Nuraini