Untuk mewujudkan jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, pemerintah telah memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, negara hadir di tengah masyarakat untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi oleh jaminan kesehatan yang komprehensif, adil, dan merata.
BPJS Kesehatan merupakan sarana untuk memperluas kepesertaan program jaminan kesehatan yang mencakup seluruh seluruh penduduk Indonesia. Mengenai pelayanan, BPJS Kesehatan pun berusaha menjaga kesinambungan finansial program jaminan kesehatan.
Terkait hal kesinambungan finansial itu pula, kini, tepatnya pada 24 Oktober 2019, pemerintah telah secara resmi menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan, yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berdasarkan keterangan dari situs resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Perpres itu mengubah Pasal 29 sehingga besaran iuran BPJS adalah sebagai berikut:
1. Kenaikan iuran terjadi pada semua kelas peserta mandiri kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP). Kenaikan akan berlaku pada 1 Januari 2020.
- Iuran peserta kelas 3 meningkat menjadi Rp 42.000, dari sebelumnya Rp 25.500
- Iuran peserta kelas 2 meningkat menjadi Rp 110.000, dari sebelumnya Rp 51.000
- Iuran peserta Kelas 1 naik jadi Rp 160.000 dari sebelumnya Rp 80.000
2. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran bagi Peserta PBI dan warga yang didaftarkan pemerintah daerah adalah Rp 42.000 per orang per bulan yang berlaku pada 1 Agustus 2019.
3. Peserta Penerima Upah
Adapun iuran bagi peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.
PPU ini mencakup pegawai pemerintah pusat, pegawai pemerintah daerah, dan swasta. Kenaikan iuran pegawai pemerintah pusat berlaku pada tanggal 1 Oktober 2019, sedangkan pegawai pemerintah daerah dan swasta akan berlaku pada 1 Januari 2020.
Demi kelancaran pelayanan dan "sehatnya" finansial dari sistem gotong royong BPJS Kesehatan, pemerintah pun berharap agar peserta tetap bisa membayar iuran dengan tertib dan tidak menunggak.
Terlebih lagi, pemerintah pun saat ini masih menyubsidi BPJS Kesehatan demi terciptanya pelayanan kesehatan yang adil dan terjangkau bagi masyarakat.
Di satu sisi, warga pun berharap pelayanan BPJS Kesehatan bisa semakin baik, prima, dan tak mempersulit pasien yang akan berobat. Dengan gotong royong, semua tertolong.
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan memiliki berbagai cara untuk mempermudah masyarakat saat akan membayar iuran sesuai kelasnya. Adapun tenggat waktu dalam membayar iuran adalah paling lambat tanggal 10 pada setiap bulannya.
Berikut ini adalah beberapa cara untuk membayar BPJS Kesehatan:
- Datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Cukup datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dan membawa kartu atau memberi informasi soal nomor anggota, peserta tinggal menuju loket yang disediakan untuk melakukan pembayaran.
- Lewat layanan bank yang telah bermitra atau bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan BCA. Proses pembayaran dapat dilakukan melalui internet banking dan mobile banking. Bank juga memiliki layanan autodebet langsung atau otomatis terpotong dari tabungan. Aturan teknis terkait autodebet bisa menghubungi bank yang dimaksud.
- Bayar via minimarket seperti Indomart dan Alfamart. Peserta tinggal menghubungi kasir untuk membayar.
- Via Kantor Pos. Cara ini juga bisa menjadi pilihan. Dengan mendatangi Kantor Pos terdekat, peserta dapat membayar iuran.
- Kian majunya dunia e-commerce dan pembayaran digital atau online, peserta pun dapat membayar iuran BPJS Kesehatan lewat e-commerce mitra seperti bukalapak, tokopedia, Gopay, dll.
- Lewat aplikasi mobile JKN. Dengan aplikasi mobile JKN, peserta bisa melakukan pembayaran autodebet. Pastikan Anda telah mendownload aplikasi mobile JKN via Playstore.