Indonesia.go.id - Karantina Ekspor Hewan dan Produk Hewan

Karantina Ekspor Hewan dan Produk Hewan

  • Administrator
  • Kamis, 28 November 2019 | 01:20 WIB
KARANTINA
  Badan Karantina Pertanian. Foto: Dok. BKP

Dalam konteks karantina hewan ekspor, hal tersebut dilakukan untuk memastikan hewan dan produknya yang diekspor bebas dari hama.

Pengertian karantina hewan ekspor

Secara harfiah, karantina berarti tempat penampungan yang lokasinya terpencil guna mencegah terjadinya penularan (pengaruh dan lain-lain) penyakit dan sebagainya.

Dalam konteks karantina hewan ekspor, hal tersebut dilakukan untuk memastikan hewan dan produknya yang diekspor bebas dari hama. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dapat pula dilakukan tindakan seperti disinfeksi.

Jika anda hendak membawa hewan dari Indonesia, maka komoditas tersebut wajib menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai kebijakan yang diberlakukan oleh negara tujuan.

Prosedur karantina hewan ekspor

Prosedur tersebut diperlukan untuk melalulintaskan komoditas hewan dan produk hewan keluar wilayah Republik Indonesia. Prosedur ini berlaku untuk semua komoditas, baik berupa hewan hidup maupun hasil olahannya.

Berikut prosedurnya:

1. Pemilik Media Pembawa atau kuasanya melaporkan ekspor atau rencana ekspor kepada petugas karantina tentang akan dikirim/diekspornya suatu Media Pembawa dari pelabuhan/Bandar udara dari wilayah RI dengan mengisi formulir KH-1 yaitu, Permohonan Pemeriksaan Karantina dengan melampirkan dokumen persyaratan yang dipersyaratkan.

2. Terhadap media pembawa ekspor dapat dikenakan tindakan pemeriksaan di tempat–tempat pengeluaran di pelabuhan laut/bandar udara atau gudang pemilik/IKHS (Instalasi Karantina Hewan).

Kemudian, petugas karantina melakukan pencatatan/penomoran dalam buku agenda dan diserahkan kepada koordinator fungsional, setelah menerima laporan dari pemilik Media Pembawa.

Koordinator fungsional melakukan pengelolaan penugasan Medik dan Paramedik Veteriner dalam kelompok/individu, dengan Surat Tugas Kepala Balai atau pejabat yang ditunjuknya, melalui penerbitan form KH-2: Surat Tugas, yang berisi penugasan dalam unit/tim untuk melakukan pemeriksaan:

  1. Kelengkapan dokumen persyaratan karantina negara tujuan dan atau persyaratan pengeluaran pemerintah Republik Indonesia.
  2. Keabsahan dokumen persyaratan karantina negara tujuan dan atau persyaratan pengeluaran pemerintah Republik Indonesia.
  3. Fisik komoditas ekspor di lapangan:
  • Daerah asal/farm (peternakan, instalasi lain); dan atau
  • Tempat pemrosesan (pabrik), unit pengolahan; dan atau
  • Tempat pengemasan; dan atau
  • Tempat penyimpanan; dan atau
  • Pelabuhan pengeluaran;
  • Tempat khusus lainnya.
  1. Pemeriksaan kebenaran jenis, volume, jumlah media pembawa HPHK (hama dan penyakit hewan karantina).
  2. Pengamatan/pemeriksaan gejala serangan HPHK.
  3. Pengamatan/pemeriksaan makroskopis HPHK dan laboratorium.

Untuk kepentingan dokumentasi bukti–bukti hasil pemeriksaan karantina oleh petugas karantina, koordinator fungsional juga membagi tugas pelaksanaan intersepsi temuan–temuan HPHK dengan melakukan:

  1. Pengumpulan dan mengidentifikasi spesimen dalam rangka pembuatan koleksi.
  2. Pembuatan koleksi media pembawa HPHK.
  3. Koleksi secara sederhana.
  4. Koleksi secara komplek.

Sertifikat kesehatan hewan dibuat oleh dokter hewan karantina berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan kesehatan dan dinyatakan sehat/bebas dari HPHK.

Semua tindakan karantina mengakibatkan kewajiban pemilik untuk membayar jasa karantina sesuai dengan ketentuan yang berlaku.