Indonesia.go.id - E-SKA, Surat Keterangan dari Kementerian Perdagangan

E-SKA, Surat Keterangan dari Kementerian Perdagangan

  • Administrator
  • Senin, 29 Juli 2019 | 19:56 WIB
LAYANAN E-SKA
  Layanan E-SKA. Foto: Kemendag

Surat Keterangan Asal (SKA) atau biasa disebut Certificate of Origin (COO) adalah merupakan sertifikasi asal barang, di mana dalam sertifikat tersebut dinyatakan bahwa barang/komoditas yang diekspor adalah berasal dari daerah/negara pengekspor.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia telah menerapkan peraturan untuk menggunakan Surat Keterangan Asal (SKA) guna mengontrol laju ekspor di Indonesia. Surat Keterangan Asal (SKA) atau biasa disebut Certificate of Origin (COO) adalah merupakan sertifikasi asal barang, di mana dalam sertifikat tersebut dinyatakan bahwa barang/komoditas yang diekspor adalah berasal dari daerah/negara pengekspor.

SKA didasarkan pada kesepakatan bilateral, regional, multilateral, unilateral, atau karena ketentuan sepihak dari suatu negara pengimpor/tujuan, yang mewajibkan SKA/COO ini disertakan pada barang ekspor Indonesia. COO/SKA ini yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal, dihasilkan dan atau diolah di Indonesia. Peraturan penggunaan SKA dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia.

Ada 2 (dua) Jenis SKA/COO, yaitu: SKA Preferensi atau jenis SKA/COO sebagai persyaratan dalam memperoleh preferensi yang disertakan pada barang ekspor tertentu untuk memperoleh fasilitas berupa pembebasan seluruh atau sebagian bea masuk yang diberikan oleh suatu negara/kelompok negara tujuan dan SKA Non-Preferensi atau jenis dokumen SKA yang berfungsi sebagai dokumen pengawasan dan atau dokumen penyerta asal barang ekspor untuk dapat memasuki suatu wilayah negara tertentu.

Adapun e-SKA adalah sistem penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) secara elektronik yang dibangun oleh Kementerian Perdagangan untuk seluruh Instansi Penerbit SKA (IPSKA). Manfaat penggunaan sistem e-SKA antara lain agar tersedia media elektronik yang menghubungkan stakeholder penerbitan SKA (Eksportir, IPSKA, Kementerian Perdagangan), tersimpannya data penerbitan SKA milik perusahaan, tersimpannya data penerbitan SKA tiap IPSKA, dan tersedianya fasilitas pelaporan untuk pengawasan di masing-masing IPSKA.

Untuk mendapatkan e-SKA perlu pihak yang akan melakukan kegiatan ekspor harus mendaftar lebih dahulu ke Kemendag. Berikut syarat untuk mendapatkan e-SKA:

  • Melampirkan Invoice yang diterbitkan perusahaan eksportir
  • Melampirkan Surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diterbitkan oleh Kantor Bea dan Cukai
  • Melampirkan Bill of Leading (BL)/Air Way Bill (AWB) yang diterbitkan oleh perusahaan ekspedisi/EMKL/Penerbangan Udara
  • Ketiga dokumen utama tersebut dilampirkan/di-scan saat pengajuan melalui e-ska untuk diverifikasi saat penandatanganan oleh Petugas IPSKA.

Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan e-SKA:

  1. Eksportir mengajukan permohonan melalui website: http://www.e-ska.kemendag.go.id/cms.php;
  2. Petugas mengecek permohonan yang diajukan eksportir, selanjutnya setelah dokumen sesuai dengan yang ditentukan (Nilai barang, tujuan, jenis barang, dan tanggal keberangkatan) petugas “menyetujui” permohonan tersebut melalui aplikasi: http://www.e-ska.kemendag.go.id/cms.php;
  3. Setelah disetujui oleh petugas IPSKA, eksportir bisa mencetak/print dokumen SKA yang telah disetujui untuk ditandatangani dan distempel oleh Pimpinan/Perwakilan Perusahaan.
  4. Dokumen yang telah ditandatangani Pimpinan Perusahaan dibawa ke kantor IPSKA dengan melampirkan dokumen asli (PEB, Invoice dan BL) untuk ditandatangani oleh Penandatangan IPSKA dan diberi stempel;
  5. Dokumen yang sudah lengkap tersebut selanjutnya di-scan dan diubah statusnya menjadi “diterima” dan “diterbitkan”.

Jangka Waktu Penerbitan SKA:

  1. Pengajuan Permohonan oleh eksportir: 10 Menit
  2. Pengecekan oleh petugas: 5 – 10 menit
  3. Pencetakan oleh eksportir/petugas IPSKA: 5 menit
  4. Penandatangan oleh perusahaan dan Petugas IPSKA: 10 menit
  5. Penerbitan Dokumen SKA melalui internet: 5 menit
  6. Total Waktu: kurang lebih 40 menit per dokumen SKA

Biaya: Rp25.000/form SKA (Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI nomor 31 tahun 2017 tentang jenis dan tarif pnbp yang berlaku pada Kementerian Perdagangan RI)