Jangan Beli dan Lakukan Tes Swab Antigen Sendiri!
emerintah sudah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan 446/2021 yang mengatur bagaimana ketentuan dan prosedur tes rapid berbasis antigen yang tidak bisa dilakukan secara sendiri.
Mengapa tidak boleh dilakukan sendiri? Karena bisa terjadi kesalahan dalam pengambilan bagian untuk pemeriksaan bisa memberikan hasil yang tidak tepat. Bisa meningkatkan potensi penularan COVID-19 serta beresiko pendarahan jika tangkai swab mengenai pembuluh darah.
Sumber: @indonesiabaik.id