Laman Resmi Republik Indonesia • Portal Informasi Indonesia

Cara Urus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Pendaftaran bisa dilakukan pemohon atau pemilik bangunan gedung melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di alamat situs www.simbg.pu.go.id. Simak informasi selanjutnya di https://www.indonesia.go.id/kategori/investasi/2626/cara-urus-persetujuan-bangunan-gedung-pbg

Infografis Lainnya