Setelah dua jilid Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali yang dinilai tak efektif dalam menekan laju penyebaran Covid-19, mulai Selasa (9/2/2021) pemerintah akan memberlakukan PPKM dengan skala mikro. Prinsip PPKM mikro sebenarnya adalah pembatasan bukan pelarangan, yang dibuat berskala.
Disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kebijakan baru ini diterapkan karena butuh pendekatan yang lebih mikro sampai ke desa dan kelurahan. "Untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva," katanya, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/2/2021).
PPKM mikro diterapkan di Jawa dan Bali karena kawasan itu menyumbang 66 persen dari total kasus Covid-19 nasional. Adapun hingga 7 Februari 2021, total kasus positif Covid-19 di tanah air sudah tembus 1,15 juta orang.
Selengkapnya di https://indonesia.go.id/narasi/indonesia-dalam-angka/sosial/ppkm-upaya-spesifik-menekan-laju-penularan