Aturan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Pemerintah mendorong satuan pendidikan yang para guru dan tenaga pendidiknya sudah divaksinasi secara lengkap agar segera membuka layanan pembelajaran tatap muka secara terbatas.
Oleh karenanya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi COVID-19.
Sumber: @indonesiabaik.id