Sistem Poin Tilang Lalu Lintas
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan aturan baru atas pelanggaran lalu lintas dengan memberikan tanda poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM).
Poin-poin tilang lalu lintas akan dicatat melalui surat tilang, buku register perkara untuk kecelakaan lalu lintas, atau pangkalan data penegakan hukum lalu lintas.
Tindak pidana pelanggaran lalu lintas yang mendapatkan poin terbagi menjadi pelanggaran lalu lintas, dan kecelakaan lalu lintas. Masing-masing kategori memiliki sanksi poin yang berbeda.
Sumber: @indonesiabaik.id