Laman Resmi Republik Indonesia • Portal Informasi Indonesia

TV Digital Apakah Pakai Internet?

Bagi masyarakat awam, mungkin televisi digital masih terdengar cukup asing. Padahal, dalam waktu kurang dari dua tahun ke depan, Indonesia akan memasuki babak baru dalam sejarah industri siaran televisi digital. Berlandaskan pasal Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) dalam perundang-undangan Cipta Kerja yang disahkan beberapa waktu lalu. Indonesia tengah bersiap melakukan migrasi dari televisi analog ke digital atau istilahnya kerap dikenal Analog Switch Off (ASO). Saat ini, masyarakat mayoritas masih memakai televisi analog yang identik dengan penggunaan frekuensi radio 700 Megahertz (MHz). Pada penggunaan televisi ini, siaran dari lembaga penyiaran televisi dapat ditangkap oleh televisi analog dengan menggunakan medium antena. Semakin tinggi antena yang dipergunakan, maka tayangan yang didapatkan oleh masyarakat dapat semakin berkualitas. Sebaliknya, bila antena yang dipasang tidak tinggi, maka kualitas tayangan yang didapatkan tidak berkualitas. Pengguna televisi analog kerap kali sulit mendapatkan kualitas tayangan yang baik. Khususnya, bagi masyarakat yang terdapat di wilayah dengan kontur geografi yang cukup sulit seperti pegunungan maupun perbukitan. Kemudian, pengguna teknologi di atas di wilayah perbatasan, juga kerap kali sulit mendapatkan siaran televisi yang berkualitas. Sebab, dapat dipastikan sinyal frekuensi kerap kali beririsan dengan sinyal frekuensi dari negara sahabat. Alhasil, siaran televisi dari stasiun televisi milik dalam negeri sulit diakses oleh masyarakat yang berada di sana. "Lebih dari itu kami memandang ASO ini sangat dikaitkan dengan kepentingan nasional, khususnya masyarakat perbatasan," kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Agung Suprio beberapa waktu lalu. Hal di atas, sangat berbeda dengan siaran televisi digital yang kini tengah dipersiapkan oleh pemerintah untuk diterapkan pada November 2022. Televisi digital akan mengandalkan frekuensi gabungan sebagai kanal yang diperuntukkan bagi televisi digital. Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Gerard Plate mengatakan, dalam migrasi itu frekuensi analog akan digabungkan dengan spektrum frekuensi radio sebagai landasan penyiaran televisi digital di dalam negeri. Penggabungan dari dua sumber daya alam frekuensi itu disebut sebagai multipleksing (Mux). Penggunaan ini, lanjutnya, akan membuat industri penyiaran televisi menjadi semakin efisien. Dengan infastruktur frekuensi yang besarnya terbatas, bisa dioptimalkan untuk menayangkan penyiaran televisi hingga puluhan program pada waktu yang bersamaan. "Lembaga penyiaran dalam pengoperasian multiplexing dapat menyiarkan hingga 10 program secara bersamaan hal ini akan berimplikasi pada biaya infrastruktur yang lebih efisien," kata Menkominfo. #Indonesiagoid #GPRIndonesia #GPRKominfo #KominfoNewsroom

Infografis Lainnya