Laman Resmi Republik Indonesia • Portal Informasi Indonesia

Sanksi Sistem Poin Pelanggaran Lalu Lintas

Aturan mengenai sistem poin dan sanksi pelanggaran lalu lintas yang tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 masih dalam tahap sosialisasi. Sosialisasi sanksi poin itu dilakukan selama 6 bulan atau sejak aturan itu diterbitkan pada Februari 2021. Sistem poin yang dimaksud ini merupakan kebijakan penindakan pelanggaran lalu lintas di Indonesia yang akan menggunakan sistem poin, yang salah satu sanksinya dapat berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sumber: @indonesiabaik.id

Infografis Lainnya