Laman Resmi Republik Indonesia • Portal Informasi Indonesia

Vaksin Program Boleh Sama dengan Vaksin Gotong Royong

Kementerian Kesehatan memperbarui aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi untuk penanggulangan pandemi COVID-19 dalam rangka meningkatkan cakupan program vaksinasi di Indonesia. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Pemenkes) Nomor 18 Tahun 2021. Menariknya, dalam aturan baru ini Kementerian Kesehatan mengizinkan penggunaan jenis vaksin COVID-19 yang sama antara program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi Gotong Royong. Namun, dengan ketentuan bahwa jenis vaksin Covid-19 untuk Vaksinasi Program yang diperoleh dari hibah, sumbangan, ataupun pemberian baik dari masyarakat maupun negara lain. Selain itu, vaksin Covid-19 tersebut juga tidak boleh diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata. Sumber: @indonesiabaik.id

Infografis Lainnya