Laman Resmi Republik Indonesia • Portal Informasi Indonesia

Yuk Vaksin! Kini Tanpa Syarat Domisili

Kementerian Kesehatan memutuskan untuk menghapus persyaratan domisili peserta vaksinasi Covid-19 sehingga vaksinasi kini bisa dilakukan di mana saja. Penghapusan tersebut dilakukan guna memercepat target pencapaian 1 juta dosis vaksinasi per hari. Tujuannya agar dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sumber: @indonesiabaik.id

Infografis Lainnya