Cara Ajukan STRP Izin Keluar Masuk Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat. STRP ini berlaku bagi pekerja sektor esensial, pekerja sektor kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.
Sumber: @indonesiabaik.id