Laman Resmi Republik Indonesia • Portal Informasi Indonesia

Apakah Industrimu Masuk Sektor Esensial/Kritikal?

Pada masa PPKM Darurat, Pemerintah tetap mengizinkan sektor esensial dan kritikal untuk tetap beroperasi dengan sejumlah syarat. Untuk itu, setiap perusahaan diimbau mencetak ulang Izin Operasional Dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) melalui SIINas (siinas.kemenperin.go.id). Hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui apakah perusahaan termasuk dalam sektor esensial atau kritikal. Sumber: @indonesiabaik.id

Infografis Lainnya