Aturan Pemotongan Hewan Kurban di Tengah PPKM Darurat
Sebentar lagi umat islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1442 H, di mana tahun ini merupakan kedua kalinya ibadah kurban dilaksanakan di masa pandemi COVID-19.
Sebagai antisipasi, pemerintah melalui Kementerian Agama telah menerbitkan aturan khusus terkait tata cara pelaksanaan ibadah Idul Adha juga terkait pemotongan hewan kurban yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021.
Sumber: @indonesiabaik.id