Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri di Tengah PPKM
Pemerintah mengambil kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyakarat (PPKM) untuk menekan penyebaran virus corona salah satunya syarat perjalanan orang dalam negeri.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Sumber: @indonesiabaik.id