Pelaku Perjalanan Wajib Terapkan 6M
Setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapakan dan mematuhi protokol kesehatan 6M. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Sumber: @indonesiabaik.id