Ganjil Genap Berlaku Lagi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap di beberapa ruas jalan di wilayah DKI Jakarta untuk mengendalikan mobilitas masyarakat setelah pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
Kebijakan ganjil genap diberlakukan selama lima hari, terhitung 12-16 Agustus 2021 mulai pukul 06.00-20.00 WIB. Namun, kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta tidak berlaku untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor. Hanya kendaraan roda empat ke atas yang dikenakan aturan ganjil genap.
Sumber: @indonesiabaik.id