Pelat Nomor Kendaraan Ganti Warna Putih
Warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan bakalan diganti warna putih.
Rencana tersebut akan dimulai tahun depan. Perubahan pelat nomor menjadi putih ini akan berlaku nasional. Hal ini berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.
Polri mengklaim, perubahan warna TNKB menjadi putih ini bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.
Sumber: @indonesiabaik.id