Laman Resmi Republik Indonesia • Portal Informasi Indonesia

Bagaimana Jika e-KTP Hilang?

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh semua penduduk Indonesia saat sudah berusia 17 tahun. Menjadi krusial jika e-KTP kita hilang, mengingat kegunaannya yang kerap kali diperlukan untuk mengurus administrasi dan pembuatan dokumen lain, seperti SIM, NPWP, BPJS, hingga pengurusan kegiatan vaksinasi seperti sekarang. Ternyata mengurus e-KTP yang hilang sangat mudah dan tak dipungut biaya, lho. e-KTP yang hilang dapat dicetak kembali tanpa perlu perekaman dan foto wajah. Untuk membuatnya kembali, masyarakat tidak perlu meminta surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan jika ingin mengurus KTP yang hilang. Terlebih dahulu, masyarakat yang kehilangan e-KTP harus membuat surat kehilangan dari kantor kepolisian. Apabila syarat yang dibutuhkan telah dalam genggaman, masyarakat dapat langsung menuju ke Dukcapil setempat. Sumber: @indonesiabaik.id

Infografis Lainnya