Laman Resmi Republik Indonesia • Portal Informasi Indonesia

Belum Bisa Divaksin, Bisa Ikut SKD Gak Ya?

Peserta CPNS 2021 dan PPPK non-guru di wilayah Jawa, Madura dan Bali wajib mendapat suntikan vaksin Covid-19 dosis pertama agar bisa mengikuti ujian seleksi kompetensi dasar atau SKD. Ketentuan tersebut tertuang pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19. Kalau ada yang tidak bisa divaksin karena alasan tertentu, maka yang bersangkutan wajib untuk membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa peserta tersebut tidak bisa divaksin. Namun, jika ketersediaan vaksin COVID-19 di suatu daerah belum mencukupi, maka peserta dari kawasan tersebut akan dipertimbangkan untuk tetap bisa ikut ujian SKD dengan beberapa catatan. Sumber: @indonesiabaik.id

Infografis Lainnya