Kartu Vaksin Tidak Perlu Dicetak
Tidak ada persyaratan yang mengharuskan masyarakat mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu. Baik pemerintah maupun penyedia layanan perjalanan dan layanan publik tidak mewajibkan sertifikat vaksin dalam bentuk kartu fisik.
Kemenkes juga tidak mengatur ketentuan boleh-tidaknya sertifikat vaksinasi COVID-19 dicetak dalam bentuk fisik. Untuk menjaga keamanan informasi pribadi bisa cukup menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Mencetak kartu vaksin menggunakan jasa cetak pun ternyata berisiko kebocoran data pribadi. Hal ini karena, bisa saja penyedia jasa menyalahgunakan data untuk dipakai pada berbagai hal negatif.
Sumber: @indonesiabaik.id