Anak WAJIB Dapat Perlindungan Khusus dari Negara
Pemerintah telah menerbitkan peraturan khusus untuk perlindungan anak. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak dan sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Ada 20 kategori anak yang mendapatkan perlindungan khusus menurut PP tersebut. Siapa saja mereka? Yuk, simak informasinya!
Sumber: @indonesiabaik.id