Model Dokumen Kependudukan Terbaru
Sudah tahu kan? Dua dokumen kependudukan: Kartu Keluarga (KK) dan akte kelahiran, saat ini disematkan gambar unik quick response code (QR Code).
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan langkah ini merupakan terobosan baru, dan modelnya telah berlaku sejak 2019.
Kedua dokumen kependudukan itu kini tak lagi dibubuhi tanda tangan dan cap lembaga sebagai bentuk legalisasi. Adapun KK dan akta kelahiran tak lagi dicetak di kertas khusus, namun dicetak di lembar kertas putih biasa. Selain itu, bila QR code itu dipindai langsung terhubung ke situs daring Dukcapil Kemendagri.
Sumber: @indonesiabaik.id