Harga Rapid Test Antigen TURUN!
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menurunkan batasan tarif tertinggi biaya Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag).
Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan Antigen atas permintaan sendiri. Artinya, batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit.
Sumber: @indonesiabaik.id