Laman Resmi Republik Indonesia • Portal Informasi Indonesia

Syarat Perjalanan Udara di Tengah PPKM

  • Minggu, 5 September 2021 | 08:33 WIB
  • IGID Admin
  • Unduh File
Pelaku perjalanan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Persyaratan untuk pelaku perjalanan mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021. Apa saja aturan perjalanan udara yang ditetapkan dalam SE tersebut? Yuk, simak informasinya! Sumber: @indonesiabaik.id

Infografis Lainnya