Laman Resmi Republik Indonesia • Portal Informasi Indonesia

Anak Tidak Boleh/Ditunda Vaksin Covid-19, Jika...

Anak-anak berusia di atas 12 tahun kini sudah bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19. Dikutip dari laman Sehat Negeriku Kemkes, hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 bagi Masyarakat Rentan, Masyarakat Umum Lainnya, dan Anak Usia 12-17 tahun yang dikeluarkan oleh Kemenkes. Namun, ada kondisi di mana anak tidak dapat divaksin. Sumber: @indonesiabaik.id

Infografis Lainnya