Konser dan Resepsi Pernikahan Dibolehkan dengan Aturan
Pemerintah mengizinkan penyelenggaraan kegiatan besar di tengah masyarakat seperti resepsi pernikahan, festival, konferensi hingga konser musik, tetapi dengan kewajiban mengikuti pedoman yang ditetapkan.
Hal ini dilakukan sebagai upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional serta mewadahi aktivitas masyarakat agar tetap produktif dan aman dari COVID-19.
Sumber: @indonesiabaik.id