Laman Resmi Republik Indonesia • Portal Informasi Indonesia

Mengenal e-Meterai

Kementerian Keuangan resmi meluncurkan meterai elektronik (e-meterai) dengan nominal Rp10.000. Artinya, masyarakat kini tak perlu lagi repot-repot membeli meterai tempel dan menggunakannya ke dokumen fisik karena sudah ada meterai elektronik. Apa sih e-Meterai itu? Dan bagaimana ciri serta bentuknya? Yuk, simak informasi berikut! Sumber: @indonesiabaik.id

Infografis Lainnya