Dari Luar Negeri? Karantina Dulu!
Pemerintah melakukan aturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional bagi WNI dan WNA yang akan masuk ke Indonesia. Ketentuan karantina ini diatur dalam SE No.20/2021 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional.
Lalu, bagaimana detail peraturannya? Yuk, simak informasi berikut!
Sumber: @indonesiabaik.id