Laman Resmi Republik Indonesia • Portal Informasi Indonesia

Dari Luar Negeri? Karantina Dulu!

Pemerintah melakukan aturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional bagi WNI dan WNA yang akan masuk ke Indonesia. Ketentuan karantina ini diatur dalam SE No.20/2021 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional. Lalu, bagaimana detail peraturannya? Yuk, simak informasi berikut! Sumber: @indonesiabaik.id

Infografis Lainnya