Jenis dan Denda Pelanggaran Tilang Elektronik
Sistem tilang elektronik atau Electronic Law Enforcement (ETLE) akan mulai diberlakukan pada Selasa (23/3/2021) secara nasional. Nantinya petugas tidak lagi melakukan tindakan penilangan.
Target pelanggaran yang dibidik oleh kamera ETLE, akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pelanggaran yang menjadi incaran antara lain: tidak menggunakan helm, menggunakan gawai saat berkendara, melanggar rambu lalulintas dan marka jalan, tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat atau lebih, serta menggunakan plat nomor palsu.
Sumber: @indonesiabaik.id