Pintu Masuk dan Tempat Karantina Bagi WNI dari Luar Negeri
Pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Internasional.
Hal ini dilakukan untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19.
Sumber: @indonesiabaik.id