Naik Pesawat Harus Tes PCR Lagi
Bagi kalian yang akan bepergian dengan menggunakan modal transportasi udara, kini harus PCR lagi ya!
Hal tersebut berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021, bahwa pelaku perjalanan udara domestik wajib menunjukkan hasil PCR (H-2) negatif. Aturan ini berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria PPKM Level 1-3, dan perjalanan di luar Jawa-Bali.
Sumber: @indonesiabaik.id