Laman Resmi Republik Indonesia • Portal Informasi Indonesia

Kartu BPJS Ketenagakerjaan Rusak/Hilang? Tenang! Bisa Cetak Ulang

Setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan/BPJAMSOSTEK wajib memiliki kartu BP Ketenagakerjaan yang di dalamnya berisi informasi penting kepemilikan. Oleh karena itu, ketika kartu hilang atau rusak harus segera mengurusnya. Sumber: @indonesiabaik.id

Infografis Lainnya