Syarat Naik Kereta Api Bagi Anak di Bawah 12 Tahun
Pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan penyesuaian terhadap pelaku perjalanan transportasi domestik, tak terkecuali untuk moda transportasi kereta api (KA).
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 89 Tahun 2021 tentang pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik KA.
Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan ya. Apa saja persyaratannya? ini informasinya, simak yuk!
Sumber: @indonesiabaik.id