Pemeriksaan RT-PCR Turun Harga
Kementerian Kesehatan kembali evaluasi batasan tarif tertinggi pemeriksaan tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) terhitung sejak 27 Oktober 2021.
Kemenkes melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir,Ph.D,Sp.THT-KL(K), MARS mengatakan, evaluasi harga itu melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen – komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
Sumber: @indonesiabaik.id